Berkas Perkara Dukun Cabul di Pamekasan Dinyatakan Sudah P21

Hukum, Berita66 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyatakan bahwa berkas perkara dukun cabul berinisial MB sudah lengkap dan dapat diproses untuk tahapan hukum berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono. Menurutnya, berkas kasus dukun cabul yang disampaikan oleh penyidik Polres Pamekasan dinyatakan lengkap usai dilakukan analisis, baik secara formil dan materiil. 

“Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap, cuman nanti penyerahan tersangka dari Polres ke Kejaksaan. Saat ini tersangka masih ditahan di Polres,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga:  Kejari Pamekasan: Kalau Penegakan Hukum Pakai Kaca Mata Kuda, Pejabat Ketakutan!

Dukun cabul itu terancam hukuman sekitar 12 tahun berdasarkan Pasal 285 KUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana Perkosaan. Tidak hanya itu, tersangka juga terancam Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan kurungan penjara 12 tahun.

“Nanti (pasal) mana yang terbukti di persidangan, itu yang akan menjadi putusan,” tegas Benny. 

Diketahui, pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul terhadap pasiennya itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.

Mulanya, paman korban membawa keponakannya ke rumah tersangka yang dikenal oleh masyarakat adalah setempat sebagai dukun pada Selasa,  6 Mei 2025. Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Perusakan Lahan di Pegantenan Pamekasan Berlanjut, Polisi Akan Periksa 8 Saksi

Sebelum kejadian tersebut, korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama lima hari dan pergi bersama teman perempuannya. Sebab, tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *