327 Buruh Pabrik di Pamekasan Gagal Mendapatkan BLT DBHCHT

Berita131 views

KABAR MADURA | Sebanyak 327 buruh pabrik tembakau di Pamekasan dipastikan tidak dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Kepastian tidak bisa menerima BLT DBHCHT 2025 itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pamekasan, Agus Wijaya. 

Menurutnya, total usulan buruh dari 57 pabrik yang diajukan mencapai 4.785 orang. Namun pengajuan yang berasal dari puluhan pabrik legal yang tersebar di wilayah Pamekasan itu tidak semuanya terkover bantuan tersebut. Sebab, setelah melalui proses verifikasi, terdapat ratusan orang yang tidak masuk daftar penerima.

Baca Juga:  57 Ribu PBI BPJS di Pamekasan Dinonaktifkan, 1.744 Orang Ajukan Reaktivasi

“Kurang lebih 327 orang tidak memenuhi kualifikasi, yang di antaranya tidak tercatat sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang tergabung dalam satu kartu keluarga, ada yang domisili di luar Pamekasan,” paparnya, Minggu (7/9/2025). 

Dijelaskan, syarat utama penerima BLT DBHCHT adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berdomisili di Pamekasan, dan tidak ada dua nama dalam kartu keluarga (KK).

Agus menyebut, bantuan yang akan diterima buruh pabrik tembakau sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, dengan pembagian Rp300 ribu setiap bulan. Hingga saat ini, proses penyaluran belum dilakukan, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pencairan.

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Proyeksikan 7 Ribu Penerima BLT DBHCHT Tahun 2026

“Target kami akhir bulan ini bisa cair, mudah-mudahan SK segera turun sehingga penyaluran bisa segera dilakukan,” ungkapnya.

Agus menambahkan, jadwal pencairan untuk buruh tani tembakau belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap penyusunan data. Namun, pencairan untuk buruh pabrik tembakau dipastikan akan dilakukan lebih dahulu. (rul/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *