Berkas Perkara Dinyatakan P21, Ini Komentar Korban Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Hukum, Berita103 views

KABAR MADURA | Kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, per 3 September 2025. Dengan begitu, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres Pamekasan lantaran dinilai belum lengkap. Setelah penyidik melengkapi catatan dan rekomendasi dari Kejaksaan, barulah statusnya dinyatakan P21.

Korban penganiayaan, Irwan Siskiyanto, menyambut baik atas adanya kejelasan perkembangan kasus tersebut, mengingat pihaknya telah menunggu progres itu selama kurang lebih dua bulan sejak ditangkapnya pelaku penganiayaan pada awal Juli lalu. 

“Syukur jika sudah ada perkembangan kasus. Masalah (pelaku) mau divonis berapa tahun, itu tergantung dari hasil persidangan nanti. Tapi yang pasti, kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga:  Berburu Takjil Bareng Pacar? Ketua PCNU Pamekasan Ingatkan Soal Ikhtilat dan Pahala Puasa

Irwan menegaskan, dirinya tidak akan menempuh jalur damai. Menurutnya, sikap itu penting agar pelaku mendapat efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak berbuat anarkis terhadap kurir.

Sementara itu, pengacara  tersangka, Yolies Yongky Nata mengatakan, pihaknya masih menunggu rilis resmi terkait status P21 berkas perkara itu. Hingga kini, belum ada rilis atau pemberitahuan apapun terkait hal itu. Sehingga, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. 

Kendati demikian, kata Yongky, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum yang nantinya akan dilakukan. 

“Kita lihat nanti saja di persidangan, yang jelas kami masih menunggu rilis resmi P21 ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Keluarga Ungkap Kejanggalan di Balik Kematian Prajurit TNI AL Asal Bangkalan

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam perkara pidana tersebut. Instansinya hanya bisa mengawal permasalahan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.

Meski begitu, dia mendorong perusahaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan serta perlindungan bagi pekerja, baik dari sisi keselamatan maupun kesehatan kerja.

“Sebagian perusahaan sudah ada yang melaporkan pembentukan lembaga tersebut. Bagaimanapun juga, pekerja membutuhkan perwakilan yang bisa dipercayai untuk memperjuangkan kepentingan mereka jika ada persoalan,” tutupnya. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *