Pelapor Kasus Dana Rumpon Nelayan Sampang Serahkan Bukti Baru saat Diperiksa Polda Jatim

Hukum, Berita165 views

KABAR MADURA | Pelapor kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang menyerahkan bukti tambahan saat menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam, dengan total 30 hingga 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengungkapkan, kliennya tidak hanya menjawab pertanyaan, tetapi juga memberikan data baru yang diyakini dapat memperkuat dugaan tindak pidana yang merugikan kelompok nelayan penerima kompensasi.

“Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Nelayan yang menjadi pelapor tidak hanya menjawab pertanyaan penyidik, tetapi juga menyerahkan bukti tambahan agar kasus ini bisa semakin terang,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ali menegaskan, pihaknya mendesak penyidik Polda Jatim untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, beberapa nama dan institusi sudah disebut, di antaranya SKK Migas, Petronas, Elnusa, PT Bintang, hingga seorang terlapor berinisial S yang diduga berperan penting. Dia bahkan menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat Pemkab Sampang.

Baca Juga:  Kades Pragaan Daya Sumenep Ditahan, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

“Sebagai tindakan penegakan hukum yang pasti, kami berharap Polda Jatim memanggil semua pihak yang disebut terlapor, tanpa terkecuali, agar perkara ini jelas dan transparan,” imbuhnya.

JJS Kabar Madura

Lebih lanjut, Ali menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum konsisten menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menekankan agar penanganan perkara ini berpedoman pada KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019, serta aturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya keadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Analisis Transparansi Anggaran Logic Independent Strategic (Katalis) Aziz Muslim Haruna juga mendesak DPRD Sampang segera memanggil pemkab setempat dan pihak terkait untuk mengklarifikasi kabar bahwa dana ganti rugi rumpon dari Petronas sudah masuk ke kas Pemkab.

Baca Juga:  Setelah Usir Eskavator, Warga Tapakerbau Sumenep Masih Bersitegang dengan Penambang

Kata Aziz, dana senilai Rp21 miliar itu disebut telah disalurkan melalui PT Bintang kepada seseorang berinisial S.

“Kami meminta DPRD Sampang segera memanggil pihak-pihak terkait agar polemik dana ganti rumpon ini jelas dan segera terungkap kebenarannya,” tegasnya, Selasa (2/9/2025). (yan/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *