Butuh Pemeliharaan Infrastruktur, Dinas PUPR Pamekasan Usulkan Tambahan Anggaran Rp600 Juta

Berita79 views

KABAR MADURA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp600 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Anggaran itu diajukan untuk kebutuhan pemeliharaan rutin infrastruktur, bukan pembangunan baru.

Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir menyampaikan, usulan tersebut terbagi ke dalam tiga kebutuhan pokok. Yakni, Rp200 juta untuk pemeliharaan rutin jalan di seluruh Pamekasan, Rp200 juta untuk pemeliharaan jembatan dan gorong-gorong, serta Rp200 juta untuk normalisasi sungai.

Menurut Jabir, pemeliharaan rutin itu sifatnya mendesak karena banyak jalan mengalami kerusakan yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Perusakan Lahan di Pegantenan, Desa dan PUPR Pamekasan Beda Suara

“Minimal jalan yang berlubang parah ditambal supaya tidak sampai memakan korban. Ini soal keselamatan pengguna jalan, bukan sekadar bicara kualitas jalan,” paparnya, Rabu (17/9/2025).

Dia mengakui, selama ini Dinas PUPR tidak mendapatkan tambahan anggaran sejak penetapan APBD 2025, baik pada perubahan perbup pertama maupun kedua, meski berbagai upaya sudah dilakukan.

JJS Kabar Madura

Jabir menjelaskan, kondisi anggaran PUPR saat ini bersumber dari dana alokasi umum sebesar Rp12,3 miliar. Namun, sebagian besar dana itu untuk pembangunan infrastruktur yang diintervensi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp10 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk lima paket pelelangan dan 14 paket pekerjaan berkala, sementara kebutuhan rutin tidak tercover.

Baca Juga:  Jawara Sepakat dengan Cahaya Pro: Segera Berlakukan Tarif Murah Cukai Tembakau Madura!

Jika kebutuhan rutin itu tetap tidak dianggarkan, kata dia, alternatif yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan dana kedaruratan. Namun, hal tersebut dinilai kurang ideal karena pemeliharaan jalan dan jembatan seharusnya menjadi kewajiban dasar pemerintah daerah.

“Harus disampaikan, ini bukan soal membangun atau meningkatkan jalan. Rutinitas pemeliharaan itu wajib dilakukan, minimal agar tidak ada korban di jalan,” terangnya. (rul/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *