Butuh Pemeliharaan Infrastruktur, Dinas PUPR Pamekasan Usulkan Tambahan Anggaran Rp600 Juta

Berita80 views

KABAR MADURA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp600 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Anggaran itu diajukan untuk kebutuhan pemeliharaan rutin infrastruktur, bukan pembangunan baru.

Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir menyampaikan, usulan tersebut terbagi ke dalam tiga kebutuhan pokok. Yakni, Rp200 juta untuk pemeliharaan rutin jalan di seluruh Pamekasan, Rp200 juta untuk pemeliharaan jembatan dan gorong-gorong, serta Rp200 juta untuk normalisasi sungai.

Menurut Jabir, pemeliharaan rutin itu sifatnya mendesak karena banyak jalan mengalami kerusakan yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

“Minimal jalan yang berlubang parah ditambal supaya tidak sampai memakan korban. Ini soal keselamatan pengguna jalan, bukan sekadar bicara kualitas jalan,” paparnya, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:  Perangkat Desa Larangan Tokol Prihatin, Jalan Rusak di Dusun Rombhasan Belum Tersentuh Perbaikan

Dia mengakui, selama ini Dinas PUPR tidak mendapatkan tambahan anggaran sejak penetapan APBD 2025, baik pada perubahan perbup pertama maupun kedua, meski berbagai upaya sudah dilakukan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Jabir menjelaskan, kondisi anggaran PUPR saat ini bersumber dari dana alokasi umum sebesar Rp12,3 miliar. Namun, sebagian besar dana itu untuk pembangunan infrastruktur yang diintervensi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp10 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk lima paket pelelangan dan 14 paket pekerjaan berkala, sementara kebutuhan rutin tidak tercover.

Baca Juga:  Alokasi DBHCHT Menyusut, Disnaker Bangkalan Kurangi Pelatihan Kerja dan Fokus Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

Jika kebutuhan rutin itu tetap tidak dianggarkan, kata dia, alternatif yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan dana kedaruratan. Namun, hal tersebut dinilai kurang ideal karena pemeliharaan jalan dan jembatan seharusnya menjadi kewajiban dasar pemerintah daerah.

“Harus disampaikan, ini bukan soal membangun atau meningkatkan jalan. Rutinitas pemeliharaan itu wajib dilakukan, minimal agar tidak ada korban di jalan,” terangnya. (rul/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *