KABAR MADURA | Forum Aktivis Madura (FAM) kembali menggelar audiensi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Selasa (23/9/2025). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas persoalan pemindahan Balai Desa Palenggiyan yang dinilai sarat kepentingan politik. FAM menduga ada permainan yang melibatkan camat Kedungdung serta penjabat (Pj) kepala Desa Palenggiyan dalam proses tersebut.
Dalam audiensi tersebut hadir wakil pimpinan DPRD, perwakilan Komisi I dan II, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Koordinator FAM, Mausul, menilai tidak ada alasan yang bisa diterima dari pihak pemerintah desa maupun camat terkait pemindahan balai desa. Apalagi, kondisi balai desa saat ini masih sangat layak digunakan, sementara pemerintah sedang dalam masa efisiensi anggaran.
“Selayaknya balai Desa Palenggiyan itu dikembalikan ke semula, di samping balai desa yang ada masih sangat layak dan pemindahan balai membutuhkan anggaran,” katanya.
Mausul juga menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pj kades Palenggiyan dan camat Kedungdung.
“Yang patut dipersalahkan adalah pihak Pj kades dan camat, dan seharusnya DPMD sebagai orangtua desa dapat memberikan intervensi kepada setiap desa, hanya itu permintaan dari masyarakat Palenggiyan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanto menyampaikan, persoalan peralihan balai desa bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya, melainkan sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa.
“Kami tidak bisa memberikan kepastian pengembalian balai desa, karena itu sudah termasuk kewenangan desa,” singkatnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang, Iwan Efendi, menilai bahwa pemindahan balai desa ke rumah warga, apalagi rumah orang yang disebut sebagai mentor, merupakan keputusan yang tidak etis dan dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan.
“Apapun yang menjadi aspirasi masyarakat kami tampung. Karena tadi pihak Pj kades dan camat tidak hadir, DPRD akan melayangkan surat pemanggilan,” tegasnya. (yan/zul)





