KABAR MADURA | Sidang perdana kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (1/10/2025). Persidangan yang berlangsung tertutup itu memunculkan perbedaan sikap antara kedua belah pihak. Ibu korban menolak upaya damai meski mengaku telah memaafkan pelaku, sementara kuasa hukum terdakwa menduga ada intervensi hingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.
Ibu korban mengatakan, dalam sidang perdana tersebut dirinya dimintai sejumlah keterangan, termasuk kronologi kejadian penganiayaan. Dia juga mengaku sempat diminta pihak pelaku untuk mencabut laporan, namun enggan menuruti permintaan itu.
“Rasanya campur aduk, tadi aja ketika video pemukulan diputar ulang, saya masih nangis,” ungkapnya.
Meski sebelumnya sudah menempuh proses diversi, dia menegaskan, pihaknya tidak akan berdamai demi memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya, anaknya masih mengalami trauma berat, bahkan takut kembali ke sekolah.
“Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan. Tapi hukum tetap harus jalan sesuai prosedur. Kepada Pak Hakim dan Pak Jaksa, buat seadil-adilnya untuk kasus ini,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Yurike Adriana Arif menjelaskan, sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban, pihak pelapor, dan pihak sekolah. Sidang akan berlanjut pada Jumat (3/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Karena persidangan anak ini sifatnya tertutup, jadi kita belum bisa spill tuntutannya seperti apa, sebelum persidangan selesai. Untuk sidang hari ini kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Lukman Hakim, menyebut ada dugaan intervensi dari pihak lain sehingga kasus ini sampai ke pengadilan. Dia menilai, sebenarnya korban dan pelaku sudah saling memaafkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, P (pelaku) memang cenderung emosional. Tapi kasus ini sebenarnya sudah didamaikan, namun memang proses hukum tetap lanjut,” katanya.
Kasus perundungan ini mencuat pada 15 Juli 2025. Dua siswa berinisial P dan S terlibat pertengkaran terkait klub voli yang mereka ikuti. S (korban) diduga berencana mengeluarkan P dari klub tersebut, hingga membuat P emosi dan memukul S di dalam ruang kelas.
Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025) dengan nomor laporan STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. (nur/zul)





