KABAR MADURA | Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pamekasan dipastikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Pasalnya, proses pencairan masih menunggu selesainya pembuatan virtual account (VA) oleh Bank Jatim sebagai syarat akhir sebelum dana itu bisa disalurkan kepada penerima manfaat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Agus Wijaya menjelaskan, seluruh tahapan administrasi pengajuan dana sebenarnya telah tuntas. Bahkan, dana senilai Rp2,6 miliar yang diperuntukkan bagi 4.458 penerima dari kalangan buruh pabrik rokok sudah disiapkan dan hanya menunggu proses teknis dari pihak perbankan.
“Keuangannya sudah, tinggal menunggu rekening VA dari Bank Jatim. Kalau itu sudah keluar, bisa langsung disalurkan,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Mekanisme penyaluran BLT DBHCHT tahun ini melibatkan sejumlah pihak agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar. Selain Bank Jatim sebagai penyalur dana, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pihak kecamatan juga dilibatkan untuk memastikan proses distribusi berlangsung tertib dan tepat sasaran.
“Misalnya di Kecamatan Larangan, buruh pabrik rokok dibagi di tiga titik penyaluran. Kalau di kecamatan lain, bisa disesuaikan,” terangnya.
Dia menambahkan, pola penyaluran di setiap kecamatan disesuaikan dengan kondisi geografis serta jumlah penerima di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan massa di satu titik sekaligus mempermudah proses verifikasi penerima bantuan.
Dari total 13 kecamatan di Pamekasan, seluruhnya tercatat memiliki penerima BLT DBHCHT kategori buruh pabrik rokok. Kecamatan Larangan menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak karena di daerah itu terdapat beberapa pabrik rokok yang masih aktif beroperasi.
Sementara untuk kategori buruh tani tembakau, proses pendataan dan penetapan penerima masih berlangsung. Hingga kini, Dinsos Pamekasan masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) penerima dari pemerintah daerah.
“Untuk buruh tani tembakau masih proses SK. Jumlahnya sekitar 18.606 penerima,” jelasnya.
Dinsos Pamekasan memastikan, pencairan dana senilai Rp2,6 miliar bagi buruh pabrik rokok hanya tinggal menunggu penyelesaian pembuatan virtual account oleh Bank Jatim. Setelah seluruh rekening penerima dinyatakan aktif, penyaluran akan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan.
“Begitu VA selesai, kita langsung koordinasi dengan Bank Jatim untuk segera menyalurkan ke semua penerima,” tegasnya.
Dengan demikian, para buruh pabrik rokok penerima manfaat diharapkan bersabar menunggu proses teknis tersebut selesai. Pemkab Pamekasan menargetkan bantuan dari dana cukai ini dapat segera dicairkan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang bekerja di sektor tembakau. (rul/ong)





