KABAR MADURA | Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis salah satu televisi di Pamekasan hingga kini belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyampaikan, proses pelimpahan tahap dua belum dapat dilakukan karena penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka.
“Kami sebenarnya menunggu dari penyidik. Kalau ada tersangkanya, ya serahkan ke kami, kami terima. Tapi bagaimana mau tahap dua, kalau orangnya saja belum ada,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Benny menjelaskan, proses hukum dalam perkara tersebut tetap mengikuti ketentuan umum. Meski ancaman pidananya di bawah lima tahun, hal itu tidak mengharuskan adanya penahanan terhadap tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka berinisial A, yang diduga mengintimidasi jurnalis JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, saat melakukan peliputan pada 13 Januari 2025. Namun, tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Perkara ini tidak bisa dilakukan penahanan. Kami sudah memanggil tersangka dua kali, tapi belum hadir. Saat ini kami masih berupaya agar tersangka bersikap kooperatif. Harapannya dalam pekan ini bisa kami bawa dan segera kami limpahkan,” paparnya.
AKP Doni menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut karena menjadi perhatian serius kalangan jurnalis di Pamekasan.
“Kami mohon dukungan semua pihak. Siapa tahu ada informasi terkait keberadaannya. Komitmen kami sudah P21, jadi tinggal pelimpahan saja,” pungkasnya. (rul/ong)





