Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan segera melimpahkan perkara dugaan intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak Agustus 2025, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.
JTV Madura
Sempat Keluarkan Surat Perintah Membawa, Polres Pamekasan Serahkan Tersangka Intimidasi Wartawan JTV ke Kejari
“Alhamdullilah, sudah kami limpahkan berkas dan tersangka pelaku intimidasi wartawan ke Kejari Pamekasan,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Rabu (22/10/2025).
Penyidik Polres Pamekasan Tidak Kunjung Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan
Kejari Pamekasan belum menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura. Polisi menyebut tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik, meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Dua Kali Mangkir, Polres Pamekasan Buru Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Madura
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan tampak geram. Dia tidak habis pikir dengan sikap A (inisial), tersangka kasus dugaan intimidasi wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi.
Belum Serahkan Tersangka Intimidasi Wartawan JTV, Polres Pamekasan: Sudah Dipanggil Dua Kali, Tapi Mangkir!
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya Mas Fauzi (wartawan JTV Madura, red) harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Jumat (17/10/2025).
P21 sejak Agustus, Kejari Pamekasan: Polisi Belum Serahkan Tersangka Kasus Intimidasi Wartawan JTV!
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono, Kamis (9/10/2025). Menurutnya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










