KABAR MADURA | 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluh pertanian di Pamekasan yang diangkat pada tahun 2021, pengusulan perpanjangan masa kerjanya tidak melalui pemerintah kabupaten (pemkab).
Hal itu berkenaan dengan hasil telaah dan koordinasi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan.
Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menjelaskan, perpanjangan kontrak penyuluh pertanian kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Untuk penyuluh pertanian itu, perpanjangan diusulkan langsung ke pusat. Sudah ada pemberitahuan dari Kementan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Mustain mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menyertakan 38 penyuluh pertanian tersebut dalam telaah staf untuk diajukan bersama formasi PPPK lain yang masa kontraknya akan diperpanjang. Namun, setelah ada arahan terbaru dari pusat, rencana pengusulan itu akhirnya ditarik kembali.
“Awalnya 38 penyuluh pertanian itu masuk dalam telaah staf kepada Pak Bupati. Tapi setelah ada informasi resmi dari pusat, kami harus menyesuaikan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKPP Pamekasan Indah Kurnia Sulistiorini membenarkan bahwa proses perpanjangan kontrak penyuluh pertanian kini ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
“Sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2025, seluruh penyuluh akan dialihkan dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Saat ini kami masih menunggu terbitnya SK dari BKN sebagai dasar pengalihan tersebut,” terangnya.
Indah menambahkan, pengalihan status penyuluh pertanian itu dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
“Untuk mekanisme kerja dan petunjuk teknisnya, kami juga masih menunggu arahan resmi dari kementerian terkait. Setelah juknis turun, baru akan disesuaikan dengan sistem kerja di lapangan,” pungkasnya. (rul/ong)





