Kontrak PPPK Paruh Waktu hanya Berlaku Setahun, Ini Syarat agar Bisa Diperpanjang

News597 views

KABAR MADURA | Pegawai honorer yang resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki masa kontrak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan beban tugas yang ada.

Ketentuan tentang sistem kerja PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam regulasi tersebut dijelaskan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN dengan jam kerja terbatas, namun tetap memperoleh hak serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam sistem kepegawaian nasional.

Baca Juga:  Di Tengah Relaksasi Anggaran, Dispendik Bangkalan Pastikan Guru Honorer Tetap Diperjuangkan

Masa kontrak PPPK paruh waktu berlangsung selama satu tahun. Meski demikian, kontrak tersebut dapat diperpanjang apabila pegawai memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa syarat perpanjangan kontrak antara lain:

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046
  • Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun di akhir masa kerja tahunan.
  • Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kontrak berlangsung.
  • Menyusun serta mencapai target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Apabila seluruh kriteria tersebut terpenuhi, maka kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga:  Setelah Sempat Naik, Harga Bahan Pokok Kini Mulai Melandai di Pamekasan

Namun, ada pula sejumlah faktor eksternal yang dapat menyebabkan kontrak tidak diperpanjang, seperti restrukturisasi atau efisiensi organisasi yang membuat posisi pegawai tidak lagi tersedia. Selain itu, kontrak juga bisa dihentikan jika pegawai mengalami gangguan kesehatan fisik atau mental yang menghambat pelaksanaan tugas.

Kebijakan PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari langkah reformasi kepegawaian nasional, sekaligus upaya menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *