Sebanyak 38 PPPK penyuluh pertanian di Pamekasan tidak lagi diperpanjang melalui Pemkab setempat. Sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2025, proses perpanjangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan akan berlaku mulai 2026.
Pengalihan Pegawai
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





