Sebanyak 38 PPPK penyuluh pertanian di Pamekasan tidak lagi diperpanjang melalui Pemkab setempat. Sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2025, proses perpanjangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan akan berlaku mulai 2026.
Inpres Nomor 3 Tahun 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





