KABAR MADURA | Meski telah divonis dan resmi dilimpahkan ke Pesantren Baiturrahman untuk menjalani pembinaan khusus, pelaku perundungan siwa SMP Negeri 2 Pademawu dikabarkan masih bebas berkeliaran.
Padahal, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jumat (17/10/2025) lalu, pelaku seharusnya menjalani masa pembinaan selama enam bulan di pesantren tersebut. Namun, hingga kini, keberadaannya justru masih terlihat di luar lingkungan pondok.
Hal itu diungkapkan oleh ibu korban perundungan. Dia menyebut, sejak pelimpahan dilakukan, pelaku masih tampak berada di rumahnya serta beraktivitas seperti biasa di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Rumah kami jaraknya tidak begitu jauh. Jadi tahu kalau dia (pelaku) masih ada di rumahnya. Anak ini juga terpantau aktif di medsos, selalu lihat story IG anak saya,” jelasnya, Senin (27/10/2025).
Ibu korban menilai kondisi itu sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang telah dijatuhkan. Dia menegaskan akan terus mengawal agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
Selain itu, ibu korban juga menyoroti status sekolah pelaku yang masih tercatat sebagai siswa di SMP Negeri 2 Pademawu. Menurutnya, seharusnya pelaku disekolahkan di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan pesantren tempat pembinaannya.
“Harusnya sekolah pelaku memang di pondoknya. Tapi karena yang bersangkutan tidak mau, jadi tetap di Pademawu,” ujarnya.
Ibu korban berharap, pihak terkait segera menindaklanjuti agar pelaku benar-benar menjalani masa pembinaan sebagaimana amar putusan pengadilan.
Diketahui, kasus perundungan ini mencuat pada 15 Juli 2025 lalu. Dua siswa, P dan S, terlibat pertengkaran terkait klub voli yang mereka ikuti. S (korban) disebut berencana mengeluarkan P dari klub tersebut hingga memicu emosi pelaku yang kemudian memukul korban di ruang kelas.
Aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial, dan orang tua korban melaporkannya ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025) dengan nomor laporan STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Setelah melalui proses hukum, PN Pamekasan menjatuhkan vonis kepada P berupa pembinaan khusus selama enam bulan di Pesantren Baiturrahman, Dusun Teja Timur, Desa Teja, Kecamatan Kota, serta kewajiban mengikuti pelatihan kerja selama satu bulan. (nur/zul)





