Pelaku perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu yang telah divonis menjalani pembinaan di Pondok Pesantren Baiturrahman dikabarkan masih bebas berkeliaran. Ibu korban menilai hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan mendesak agar putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan.
Kasus Siswa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





