KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil tembakau, khususnya rokok ilegal.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang ketentuan di bidang cukai.
Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, kegiatan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep dilaksanakan melalui dua langkah utama, yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan operasi penindakan bersama (opsar) di lapangan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya telah menggelar lima kali tatap muka bersama masyarakat, tokoh pemuda, dan perangkat daerah. Selain memberikan pemahaman terkait aturan cukai, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi pasar (opsar) secara simbolis.
Sementara itu, barang bukti lainnya diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura untuk penanganan lebih lanjut.
Satpol PP bersama Tim Satgas juga melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) dengan cara identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan peredaran rokok ilegal di 15 kecamatan wilayah daratan, mencakup 222 desa dan 178 toko.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata sebanyak 172.460 batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Seluruh hasil inventarisasi langsung kami input ke dalam aplikasi SIROLEG setiap hari, dan kegiatan pulinfo berakhir pada 23 Oktober 2025,” jelas Wahyu.
Sebagai tindak lanjut, Tim Satgas melaksanakan operasi bersama sesuai SK Nomor 100.3.3.2/222/KEP./013/2025, dengan melibatkan 10 personel dari unsur Bea Cukai, Kejaksaan, Polres, TNI, CPM, dan Satpol PP.
Operasi dilakukan di 15 kecamatan berdasarkan hasil pendataan pulinfo dan berakhir pada 30 Oktober 2025. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 28.392 batang rokok ilegal, yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Wahyu menegaskan, kegiatan pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumenep.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak lagi menjual maupun membeli rokok ilegal, karena hal itu merugikan negara serta melanggar hukum,” tandasnya. (ara/ong)





