KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang langsung mengamankan uang sitaan sebesar Rp641,4 juta terkait kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sampang.
Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi mengatakan bahwa uang itu kini resmi menjadi barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan para tersangka.
“Telah dilakukan penyitaan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp641,4 juta,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Dia menjelaskan, uang sitaan itu diduga merupakan bagian dari aliran dana yang tidak digunakan sesuai peruntukan dalam pelaksanaan program PEN senilai Rp12 miliar. Selain uang tunai, Kejari Sampang juga menerima berbagai dokumen dan laporan penggunaan anggaran sebagai barang bukti tambahan.
“Seluruh barang bukti, termasuk dokumen, laporan anggaran, dan catatan transaksi, saat ini tengah dilakukan penilaian untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Di antaranya Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam proses pelimpahan itu, Kejari Sampang langsung menahan empat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025,” terangnya.
Penahanan itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Alasan dilakukan penahanan adalah untuk mempercepat proses,” pungkasnya. (yan/zul)





