Oleh: Achmad Muhlis
Ketua SENAT UIN Madura / Direktur Utama IBS PKMKK
Perubahan iklim, pesatnya urbanisasi, degradasi lahan, dan pola konsumsi linear telah meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor di banyak wilayah di Indonesia. Respons tradisional, yang cenderung bersifat sektoral, reaktif, dan berbasis infrastruktur teknis semata, seringkali gagal mengembalikan fungsi ekosistem yang rusak atau memulihkan kapasitas sosial-ekonomi komunitas terdampak. Dalam konteks ini, teoekologi, suatu pendekatan transdisipliner yang menautkan nilai-nilai teologis, etika, ekologi, dan praktik konservasi, yang dipadukan dengan prinsip ekonomi sirkular menawarkan kerangka untuk membangun ulang hubungan antara manusia dan alam secara berkelanjutan, adil, dan tahan bencana.
Data empiris, menunjukkan bahwa area dengan rusaknya tutupan lahan, layanan ekosistem menurun, dan sistem pengelolaan sumberdaya yang timpang lebih rentan terhadap banjir dan longsor. Selain itu, masyarakat terdampak sering menghadapi kerugian ekonomi jangka panjang akibat hilangnya modal sosial, trauma psikologis, serta hilangnya mata pencaharian. Respon pemulihan yang tidak memperhatikan prinsip sirkularitas, yaitu mengembalikan material dan energi ke siklus yang produktif, memperpanjang ketergantungan pada sumber daya eksternal dan meningkatkan kerentanan ulang.
Secara normatif muncul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas restorasi ekosistem dan rehabilitasi sosial-ekonomi, nilai-nilai yang mengatur hubungan manusia-lingkungan berbeda antar budaya dan tradisi intelektual. Dalam konteks ini, perlu dirumuskan kerangka etika dan kebijakan yang menggabungkan nilai universal konservasi dan prinsip-prinsip local, termasuk prinsip keadilan, amanah-khalifah, dalam tradisi Islam, dan tanggung jawab negara dan masyarakat. Tanpa landasan etis yang kuat, program mitigasi risiko cenderung top-down, menimbulkan resistensi sosial, dan gagal merevitalisasi kapasitas lokal.
Pengurangan risiko bencana alam, khususnya banjir dan longsor, tidak dapat hanya bertumpu pada teknologi infrastruktur atau mitigasi fisik semata. Akar kerentanan bersifat ekologis, sosial, psikologis, sekaligus etis, sehingga solusi yang efektif harus mengintegrasikan teoekologi, kesatuan nilai teologis–etis, ekologi, dan konservasi dengan ekonomi sirkular sebagai kerangka praksis dalam membangun ulang relasi manusia–alam.
Kerusakan hutan, alih fungsi lahan, dan konsumsi linear mempercepat akumulasi risiko. Asumsi ini selaras dengan pandangan sosiolog modern, yang menegaskan bahwa masyarakat modern telah memproduksi risiko ekologis secara sistemik. Konsep community resilience, menggambarkan bahwa gotong royong, jejaring sosial, dan kepercayaan kolektif akan memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi bencana. Tanpa pemulihan struktur sosial, upaya ekologis tak berjalan stabil. Sementara pada dimensi Psikologis, juga tidak bisa diabaikan begitu saja, yakni trauma, persepsi risiko, dan kemampuan adaptif individu–keluarga memengaruhi kesiapsiagaan dan pemulihan. Interaksi manusia dengan alam mempengaruhi kesehatan mental dan perilaku kolektif. Dalam tradisi Islam, perhatian terhadap ketenangan jiwa (thuma’ninah), kesadaran diri (muraqabah), dan tanggung jawab moral memunculkan sikap lebih etis terhadap alam.
Rekomendasi yang di tawarkan dalam hal ini adalah pengarusutamaan teoekologi dalam kebijakan public, dengan menempatkan nilai moral, etika konservasi, dan spiritualitas ekologis (Islam dan kearifan lokal) sebagai fondasi kebijakan pengurangan risiko bencana dan menekankan tanggung jawab moral dan fungsi manusia sebagai penjaga ekosistem.
Penguatan modal sosial dan kesiapsiagaan komunitas, dengan menghidupkan kembali struktur gotong royong, lumbung desa, patroli lingkungan, dan sistem peringatan dini berbasis komunitas, serta pelibatan tokoh agama, tokoh adat, dan kelompok pemuda dalam edukasi mitigasi berbasis teoekologi.
Restorasi ekosistem berbasis fungsi, bukan sekadar infrastruktur dengan menggunakan pendekatan nature-based solutions serta melarang total alih fungsi lahan di zona rawan, sesuai prinsip la darar wa la dirar (tidak boleh menyebabkan bahaya).
Gagasan ini menegaskan bahwa membangun ulang alam dan manusia membutuhkan pendekatan yang holistic, yakni memperbaiki ekosistem, memulihkan jiwa dan relasi sosial, serta menata kembali sistem ekonomi agar mengikuti pola siklus alam. Pendekatan teoekologi dan ekonomi sirkular, memberikan jalan menuju mitigasi bencana yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berakar pada nilai kemanusiaan universal.




