KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan monitoring di seluruh desa di 13 kecamatan. Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Jaga Desa ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terpadu agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan desa yang akuntabel.
Kepala Kejari Pamekasan Anton Arifullah mengatakan, monitoring diperlukan untuk memastikan prinsip “Membangun dari Desa” berjalan sebagaimana arahan pemerintah pusat. Tujuannya supaya dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan di desa dan tidak ada penyelewengan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap proyek yang diajukan desa. Apabila desa mengajukan pembangunan jalan, misalnya, Kejari memastikan fisiknya ada, administrasi lengkap, dan spesifikasi pekerjaan sesuai.
“Kami ingin memastikan fisik ada, administrasi ada, sehingga tidak ada markup atau hal-hal lain,” ujarnya saat hadir pada monitoring di Pendopo Kecamatan Proppo, Rabu (10/12/2025).
Terkait potensi temuan fiktif, Anton menegaskan, pihaknya tetap memberi ruang pembinaan apabila masalah disebabkan ketidakpahaman administrasi. Namun, apabila dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak mampu dikembalikan, proses hukum tetap berjalan.
“Tapi kalau benar-benar ada niat membawa lari uang, tidak ada pembangunan sama sekali, tiada ampun,” tegas Anton.
Dalam monitoring ini, beberapa tim dibentuk dengan melibatkan Inspektorat dan perangkat teknis lainnya. Kejari berperan mendampingi dari sisi hukum, sementara Inspektorat memeriksa administrasi keuangan dan kelengkapan dokumen.
“Kalau fisiknya ada dan hanya kurang administrasi, kami bantu perbaiki,” jelasnya.
Anton juga menepis anggapan adanya “hak istimewa” dalam penanganan kasus desa. Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menginstruksikan agar penetapan kepala desa sebagai tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa sebelum dipastikan adanya unsur kesengajaan atau niat untuk melakukan pelanggaran.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Pamekasan Ach. Faisol, yang hadir dalam monitoring, mempertegas bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan, bukan kriminalisasi.
“Program dari Kejagung ini harus disambut baik. Prinsipnya pencegahan. Ketika ada kelebihan bayar harus dikembalikan. Tidak serta-merta ada punishment,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya fokus mengawal kualitas pekerjaan dan pembenahan administrasi selama tahun anggaran berjalan.
“Kalau fiktif, saya jamin tidak ada. Yang sekarang kita kawal adalah kualitas dan administrasinya,” tambahnya. (rul/zul)





