Mantan Pengurus KONI Pamekasan Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Porprov 2025

Hukum, Berita, Headline164 views

KABAR MADURA | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pamekasan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) 2025, Rabu (4/2/2026).

Klarifikasi itu dilakukan dengan menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana Porprov Jatim 2025. Menurut Mantan Sekretaris KONI Pamekasan Heri Purwanto, langkah ini diambil lantaran adanya laporan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Porprov tersebut.

JJS Kabar Madura

Heri meluruskan bahwa anggaran Porprov 2025 itu tidak sebesar Rp1,4 miliar, seperti yang disangkakan dalam laporan itu, melainkan hanya berkisar Rp980 juta. Dana itu digunakan untuk membiayai 303 atlet.

“Dana hibah yang diberikan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk Porprov tidak sampai Rp1 miliar, hanya senilai 980 juta lebih. Sedangkan di aduan itu dikatakan Rp1,4 miliar. Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi saya,” tegasnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Benarkan Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan: Hanya Pembinaan!

Heri mengklaim anggaran itu digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan atlet selama mengikuti Porprov Jawa Timur yang digelar di Kota Malang dan Batu, termasuk kebutuhan perlengkapan hingga akomodasi.

“Dana itu untuk memfasilitasi atlet selama ada di Malang, mulai dari jersey, jaket, sepatu, konsumsi, dan penginapan atlet,” jelasnya.

Porprov Jawa Timur 2025 berlangsung dari tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2025. Sebelum itu, KONI Pamekasan juga menggelar Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) sejak Januari hingga Mei 2025.

Heri menyebut, kegiatan Puslatkab itu menghabiskan anggaran lebih dari Rp650 juta. Selain itu, kegiatan pra-Porprov juga menyerap anggaran sekitar Rp90 juta. Sementara sisa anggaran digunakan untuk kebutuhan operasional kesekretariatan KONI Pamekasan.

Baca Juga:  Kepala Dispendukcapil Pamekasan Bantah Ada Pemanggilan Kejari Terkait Polemik Sumbangan Bimtek Rp2,6 Juta

“Dana itu juga diberikan kepada atlet maupun pelatih dengan besaran Rp750 ribu sampai yang paling besar Rp1 juta lebih,” ungkap Heri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munib membenarkan adanya laporan dugaan penyelewengan penggunaan dana Porprov Jawa Timur 2025.

Dia menyampaikan laporan itu diterima Kejari Pamekasan pada akhir Januari 2026 lalu dengan nilai dugaan penyelewengan sementara sebesar Rp1,4 miliar.

“Kami masih proses menelusuri laporan itu. Untuk saat ini, kami masih belum bisa memastikan (adanya dugaan penyelewengan, red). Namun, nanti kalau sudah mendapatkan keterangan dan bukti, kami akan tindak lanjuti,” tegasnya. (km94/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *