KABAR MADURA | Fenomena provokasi di media sosial belakangan ini dinilai semakin masif. Kondisi tersebut perlu disikapi secara bijak, terlebih di bulan Ramadan, karena dampaknya dapat memengaruhi banyak orang dalam waktu singkat.
Ketua PCNU Pamekasan Kiai Muchlis Nasir mengatakan, provokator yang mendorong orang lain melakukan hal-hal negatif tentu tidak dibenarkan. Namun, provokasi dalam konteks mengajak kepada kebaikan justru diperbolehkan, terlebih jika disampaikan melalui media sosial yang memiliki jangkauan luas.
“Mendorong atau memancing seseorang untuk melakukan kejelekan, maka amal kejelekan itu akan mengalir ke dirinya sendiri, begitupun sebaliknya,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, media sosial saat ini memiliki pengaruh besar karena pesan yang disampaikan dapat dengan cepat tersebar ke berbagai kalangan. Sebab itu, masyarakat diharapkan memanfaatkannya untuk menyebarkan pesan-pesan positif, terutama selama Ramadan.
Kiai Muchlis juga mengingatkan bahwa makna puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu dalam berbagai hal, termasuk dalam bertutur kata maupun berperilaku di ruang digital.
Mantan Sekretaris Aswaja NU Center Pamekasan itu berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial selama Ramadan, dengan lebih banyak menyebarkan ajakan kebaikan, bukan provokasi yang memicu hal-hal negatif.
“Melakukan hal-hal yang kemudian melanggar atau menimbulkan efek negatif, tentu sama dengan dia tidak mampu menahan hawa nafsu. Artinya, dia membatalkan terhadap pahala puasanya,” tukasnya. (nur/zul)






