Kasus Tapakerbau Belum Jelas, Warga Sumenep Desak Polda Jatim Beri Kepastian Hukum

Headline, Hukrim43 views

KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dikenal dengan sebutan kasus Tapakerbau kembali menjadi sorotan. Pasalnya hingga kini, kejelasan tindak lanjut hasil gelar perkara masih belum terungkap, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

Seorang warga Sumenep, Ahmad Shiddiq, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Permohonan tersebut berisi desakan agar aparat kepolisian memberikan informasi yang jelas sekaligus kepastian langkah hukum lanjutan atas kasus yang telah dilaporkan sejak Februari 2025. 

Kuasa hukum pemohon, Marlaf Sujipto, menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan transparansi dan kepastian hukum atas laporan kliennya. 

“Kasus ini sudah melalui gelar perkara dan ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Seharusnya ada kejelasan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jangan sampai menggantung tanpa kepastian,” ujarnya. 

Baca Juga:  Kasus Lahan Jalan Kembar, 7 Pegawai dan Pensiunan Pemkab Bangkalan Diperiksa Polda Jatim

Dalam dokumen yang diajukan, perkara ini telah melalui proses gelar perkara pada Oktober 2025. Dari hasil tersebut, muncul indikasi adanya dugaan tindak pidana, mulai dari pemalsuan surat hingga kejahatan jabatan.

JJS Kabar Madura

Penanganan kasus ini juga melibatkan sejumlah lembaga yang turut memberikan informasi dan pendalaman, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Menurut Marlaf, keterlibatan berbagai lembaga tersebut semakin memperkuat bahwa perkara ini perlu ditangani secara serius dan terbuka. 

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Gusar lantaran Kuota BBM Subsidi 2026 Belum Pasti

Hasil gelar perkara sebelumnya juga mengungkap adanya potensi kerugian negara. Temuan ini menjadikan kasus Tapakerbau memiliki bobot serius dan perlu penanganan profesional serta transparan. 

Pihak pemohon mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh perkembangan informasi kasus. Secara administratif, laporan disebut masih berada dalam kategori tertentu, sehingga akses informasi menjadi terbatas.

Karena itu, pemohon juga meminta agar dirinya diakui secara resmi sebagai pelapor dalam perkara tersebut, guna mempermudah pengawasan serta memperoleh informasi yang lebih terbuka. 

“Kami terus menunggu kepastian, apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya atau tetap menggantung tanpa kejelasan,” pungkasnya. 

Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi terkait status lanjutan perkara di tingkat penyidikan. (ara/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *