KABAR MADURA | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan belum menjatuhkan sanksi terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala BKPSDM Bangkalan Ari Murfianto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan pengadilan. Sebab itu, keputusan terkait sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan, belum dapat diambil.
“Kasus ini memang sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Namun untuk sanksi kepegawaian, kami masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya pihak internal Disbudpar telah melakukan pemeriksaan awal. Menindaklanjuti hal itu, kata Ari, pihaknya juga mengambil langkah administratif dengan berkoordinasi dan bersurat kepada Inspektorat.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan menyiapkan tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk menelaah dokumen dan bukti yang ada bersama pihak terkait,” jelasnya.
Dalam mekanisme penegakan disiplin ASN, lanjutnya, jenis pelanggaran akan menentukan kewenangan penanganannya. Pelanggaran ringan hingga sedang dapat diselesaikan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, dugaan pelanggaran berat seperti kasus narkotika memerlukan proses lebih lanjut dan kehati-hatian.
“Kalau pelanggaran ringan atau sedang bisa diselesaikan di dinas. Tapi ini masuk kategori dugaan pelanggaran berat, sehingga penjatuhan sanksinya harus sesuai prosedur dan menunggu kepastian hukum,” tegasnya.
Ari memastikan BKPSDM akan menjatuhkan sanksi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk menjaga asas kehati-hatian serta kepastian hukum dalam penanganan disiplin ASN.
Sementara itu, hingga kini oknum ASN itu masih berstatus aktif sebagai pegawai dan tetap menerima hak kepegawaiannya, termasuk gaji dan fasilitas lainnya. (fik/zul)





