Polres Pamekasan Amankan Warga Kota Malang, Terduga Pelaku Curanmor yang Ditangkap Warga di Pademawu

Hukum, Hukrim79 views

KABAR MADURA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/04/2026).

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan menegaskan, terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya sempat tertangkap oleh warga sesaat setelah melancarkan aksinya di pinggir jalan raya.

​”Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Kejadian bermula saat terduga pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU, yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih,” ujar Ipda Yoni Evan dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:  Konfercab Berjalan Lancar, H. Badri Khumaini Terpilih Jadi Ketua GP Ansor Pamekasan 2026-2030

Peristiwa terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.50 WIB. Berdasarkan laporan di lapangan, terduga pelaku menjalankan modus operandinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di area publik yang dirasa kurang pengawasan. Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

​Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Opsnal Satreskrim yang menerima informasi segera meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Mapolres Pamekasan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ​1 unit sepeda motor Honda Supra Fit (Nopol M 3690 PU).

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Yayasan Kunci Ilmu Bersikeras Pertahankan Aset SMK Kesehatan Nusantara

​”Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” tambah Ipda Yoni Evan.

​Menutup keterangannya, Kasihumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Beliau juga mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu tugas kepolisian, namun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. (rul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *