Solar Sulit Didapat di Pamekasan, Nelayan Terkendala Aturan Rekomendasi

KABAR MADURA | Belakangan ini, masyarakat Pamekasan mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, utamanya  di kalangan nelayan. Seperti yang dialami nelayan di kawasan pesisir Desa Padelegan, Branta, dan Kecamatan Tlanakan.

Salah satu warga Kecamatan Tlanakan bernama Nadha mengeluhkan sulitnya membeli solar. Dia mengaku bahwa telah mencari ke desa lain untuk menemukan solar yang bisa dibeli. Dia juga mengeluhkan terkait harga yang ikut naik, dan masyarakat berpikir bahwa solar telah mengalami kelangkaan.

“Saya mencari solar tersebut sampai ke Desa Tanjung, dan Branta, dan sangat sulit untuk ditemukan. Harga juga naik, biasanya satu liternya Rp7.000, Rp8.000, sekarang naik jadi Rp10.000,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Namun, setelah ditelusuri, kondisi tersebut bukan karena kelangkaan stok, melainkan adanya pengetatan aturan mengenai surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Bachtiar Effendy mengatakan, sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2024, setiap pembelian solar subsidi wajib melampirkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Kasus Penolakan Ambulans Antar Jenazah, Keluarga Korban Bongkar Fakta Berbeda dari Pernyataan Kadinkes Pamekasan

“Sebenarnya bukan langka, hanya saja para pembeli atau nelayan ini banyak yang belum memiliki surat rekomendasi resmi. Jika tidak terdaftar di dinas perikanan, maka pihak SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) tidak diperbolehkan melayani,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Surat rekomendasi tersebut harus diurus melalui Dinas Perikanan Pamekasan. Hal serupa juga berlaku bagi sektor lain, seperti usaha pertanian (hand traktor) yang rekomendasinya dikeluarkan oleh dinas pertanian, serta pelaku UMKM atau usaha penggilingan padi yang izinnya melalui dinas koperasi dan UKM.

KM/DEWI FITRIA|
BBM LANGKA: Untuk bisa membeli solar, para petani di Pamekasan harus memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas pertanian.

Ketegasan aturan ini bertujuan agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran dan mencegah adanya praktik penyelewengan atau dijual kembali secara ilegal ke pihak yang tidak berhak.

“Pihak SPBN hanya melayani daftar nama nelayan yang sudah terverifikasi. Jika ada nelayan yang mengeluh sulit mendapat solar di POM, kemungkinan besar karena mereka tidak memiliki dokumen yang sah atau membeli melalui jalur eceran yang harganya tentu jauh lebih mahal, mencapai Rp10.000 per liter,” tambahnya.

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Sediakan Layanan Kerohanian untuk Pasien Kronis

Meski stok dipastikan tersedia, Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan tetap melakukan monitoring rutin ke lapangan. Sidak dilakukan secara berkala ke SPBU maupun SPBN untuk memastikan tidak ada permainan di tingkat penyalur.

Masyarakat dan nelayan diimbau untuk segera melengkapi dokumen administrasi dan mendaftarkan kapalnya ke Dinas Perikanan agar mendapatkan akses terhadap solar subsidi dengan harga resmi pemerintah.

“Kami terus memantau, termasuk jika ditemukan adanya Pertamini atau pengecer yang menjual solar tanpa izin, akan kami telusuri sumbernya. Fokus kami adalah memastikan jatah nelayan yang sudah terdaftar tidak terganggu,” pungkasnya. (km96/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *