KABAR MADURA | Aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Palengaan terus menjadi sorotan. Selain persoalan legalitas, operasional tambang tersebut dilaporkan telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga polusi debu yang mengganggu aktivitas warga.
Salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya atas dampak yang terjadi di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan. Menurutnya, aktivitas tambang telah memicu konflik sosial pro dan kontra serta kerusakan lingkungan yang masif.
“Warga yang tidak punya dump truck sangat mengeluh karena debu setiap hari masuk ke rumah. Kalau musim hujan, jalan rusak dan becek, bahkan sudah lima tahun lebih tidak ada perbaikan jalan di sana,” ungkapnya, Kamis (7/5/2026).
Dia juga menyoroti rusaknya wilayah resapan air akibat kedalaman tambang yang tidak terkontrol.
“Wilayah tambang itu adalah daerah resapan air. Kalau rusak, air akan langsung mengalir ke sungai dan irigasi, yang ujung-ujungnya menyebabkan banjir di wilayah perkotaan Pamekasan,” tambahnya.

BIKIN SUSAH: Kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan Palengaan, Pamekasan disebut telah merusak infrastruktur jalan hingga polusi debu yang mengganggu aktivitas warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pamekasan, Bachtiar Effendy, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sejatinya telah melakukan langkah-langkah preventif. Menurutnya, pembinaan secara berkala serta monitoring dan evaluasi (monev) telah dijalankan oleh pihak terkait. Ia juga telah memfasilitasi pengurusan perizinan bagi para pengelola tambang.
“Kami sudah sering mengadakan pembinaan secara berkala dan monev. Bahkan, fasilitasi untuk pengurusan perizinan juga sudah dilaksanakan, Namun, kewenangan utama memang ada di wilayah provinsi,” ujar Bachtiar, Jum’at (8/5/2026).
Meski demikian, Bahtiar menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait perizinan pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi. Namun, pemerintah daerah tetap bisa mengambil tindakan melalui regulasi non tambang apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan lain di tingkat kabupaten.
Terkait sanksi, Bahtiar menjelaskan bahwa pemkab tetap bisa masuk melalui regulasi nontambang untuk melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Sanksi dari regulasi non tambang bisa diterapkan, seperti melihat ada tidaknya kesesuaian dengan regulasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), lingkungan hidup (LH), serta dampaknya terhadap infrastruktur jalan desa maupun kabupaten,” tukasnya. (km96/waw)





