Warga Geger Bangkalan Mengaku Bayar Biaya PTSL hingga Rp5 Juta, Sertifikat Belum Terbit 

Berita, Headline10 views

KABAR MADURA | Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Bangkalan. Persoalan itu mengemuka setelah tokoh masyarakat Desa Geger, Kecamatan Geger, Sholeh, mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan untuk melakukan audiensi, Kamis (11/6/2026).

Tokoh masyarakat yang akrab disapa Sholeh Abdi Jaya itu mengungkapkan, warga Desa Geger telah mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL. Namun hingga saat ini, proses itu belum menunjukkan kejelasan.

Menurutnya, persoalan bermula ketika pendaftaran PTSL dibuka pada tahun 2024 yang disertai dengan pelaksanaan pengukuran lahan. Proses pengukuran itu baru selesai pada pertengahan April 2025.

“Dari 2024 pendaftaran dan pengukurannya dimulai, jadi masyarakat mendaftar hingga pengukurannya itu selesai pada April 2025,” tegasnya.

Sholeh menjelaskan, selain belum adanya kepastian terkait penerbitan sertifikat, warga juga diminta membayar biaya yang nilainya mencapai jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat hak milik melalui program tersebut.

Baca Juga:  UMKM Bangkalan Terhimpit Kenaikan Harga Plastik, Keluhkan Biaya Produksi Meningkat

“Kami sudah membayar untuk membuat sertifikat melalui PTSL baik perolehan tanah dari waris atau jual beli yang belum balik nama, dan nominal yang diminta ada di kisaran Rp4 juta hingga Rp juta,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya meminta kejelasan mengenai jumlah kuota PTSL yang diterima Desa Geger sekaligus kepastian terkait penerbitan sertifikat hak milik yang hingga kini belum terbit.

“Jumlah kuota yang diterima desa juga tidak jelas berapa banyak, dan kini penerbitan sertifikat belum jelas kapan dan ini sudah satu tahun lebih,” tambahnya.

Padahal, kata Sholeh, berdasarkan hasil audiensi dengan pihak BPN, biaya yang seharusnya dibayarkan masyarakat hanya sebesar Rp150 ribu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Misteri Pemilik Motor yang Ditinggal di Suramadu Terungkap, Ditemukan Mengambang di Kamal Bangkalan

Tidak hanya itu, dia menyebut, pihak BPN mengaku tidak mengetahui adanya pungutan hingga jutaan rupiah yang dilakukan oleh perangkat desa yang menangani program PTSL tersebut.

Sholeh juga menambahkan, BPN mengaku belum menerima berkas pendaftaran pembuatan sertifikat hak milik melalui program PTSL dari Desa Geger.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mencurigai adanya ketidaksesuaian informasi antara pelaksana program PTSL di tingkat desa dengan instansi terkait lainnya.

“Kalau BPN saat kami audiensi mengaku tidak menerima berkas pendaftar PTSL dari Desa Geger dan katanya pembayaran yang sebenarnya hanya 150 ribu dan dikelola Desa, ya tidak tahu nanti BPN ini diselidiki lebih lanjut atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bangkalan Muhammad Arifin Siregar saat dihubungi Kabar Madura melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (fik/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *