KABAR MADURA | Tahun 2025 belum genap sebulan, Pengadilan Agama (PA) Sumenep telah menerima pengajuan 208 kasus perceraian. Mayoritas dari ratusan pengajuan perceraian tersebut disebabkan masalah ekonomi.
Humas PA Sumenep Hirmawan mengatakan, dari jumlah pengajuan itu tidak ada satupun yang ditolak. Rata-rata yang mengajukan berpisah masih berumur sekitar 20-30 tahun atau usia produktif. Penyebab mereka mengajukan cerai beragam, mulai dari perselingkuhan, judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lainnya.
“Tapi rata-rata (mereka mengajukan cerai) faktor ekonomi,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (21/1/2025).
Dari banyaknya kasus perceraian ini, Hirmawan menyebut, gugatan dari istri atau cerai gugat sebanyak 139 perkara. Sedangkan perceraian yang diajukan suami atau cerai talak sebanyak 69 perkara.
Selama ini, dalam kasus perceraian jarang adanya proses mediasi, sebab suami atau istri yang mengajukan cerai tidak menghadiri persidangan. Sehingga mediasi yang disediakan, kata Hirmawan, tidak cukup efektif.
“Ada beberapa kasus juga yang statusnya ditolak, tidak diterima, gugur atau dicoret dari register. Tetapi itu sangat kecil paling hanya dua orang saja,” imbuhnya.
Usia pernikahan dari pasangan yang mengajukan cerai juga beragam, bahkan ada yang belum setahun. Tapi tidak jarang ada yang sudah di atas 10 tahun.
“Beragam ada usia perkawinan singkat dengan rentang waktu satu tahun, ada juga yang sudah hampir 10 tahun tapi tetap mau pisah,” pungkasnya. (ara/zul)