Awal 2025, Pengajuan Cerai di Sumenep Membeludak

News189 views

KABAR MADURA | Tahun 2025 belum genap sebulan, Pengadilan Agama (PA) Sumenep telah menerima pengajuan 208 kasus perceraian. Mayoritas dari ratusan pengajuan perceraian tersebut disebabkan masalah ekonomi.

Humas PA Sumenep Hirmawan mengatakan, dari jumlah pengajuan itu tidak ada satupun yang ditolak. Rata-rata yang mengajukan berpisah masih berumur sekitar 20-30 tahun atau usia produktif. Penyebab mereka mengajukan cerai beragam, mulai dari perselingkuhan, judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lainnya.

“Tapi rata-rata (mereka mengajukan cerai) faktor ekonomi,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Realisasi Belanja Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Tersendat Perbup

Dari banyaknya kasus perceraian ini, Hirmawan menyebut, gugatan dari istri atau cerai gugat sebanyak 139 perkara. Sedangkan perceraian yang diajukan suami atau cerai talak sebanyak 69 perkara.

Selama ini, dalam kasus perceraian jarang adanya proses mediasi, sebab suami atau istri yang mengajukan cerai tidak menghadiri persidangan. Sehingga mediasi yang disediakan, kata Hirmawan, tidak cukup efektif.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Ada beberapa kasus juga yang statusnya ditolak, tidak diterima, gugur atau dicoret dari register. Tetapi itu sangat kecil paling hanya dua orang saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  MBG Sumenep Disorot, Paket Makanan untuk Siswa Diduga Basi

Usia pernikahan dari pasangan yang mengajukan cerai juga beragam, bahkan ada yang belum setahun. Tapi tidak jarang ada yang sudah di atas 10 tahun.

“Beragam ada usia perkawinan singkat dengan rentang waktu satu tahun, ada juga yang sudah hampir 10 tahun tapi tetap mau pisah,” pungkasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *