KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan sudah menyetorkan 66 alat bukti sengketa atas perkara gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.
Alat bukti tersebut untuk kebutuhan sidang kedua atas dalil perkara yang dimohonkan dari pemohon, yakni pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, alat bukti tersebut terdiri dari hasil pengawasan saat proses pilkada berlangsung dan penanganan perkara pelanggaran pernah ditangani.
“Jadi kan pemohon mendalilkan ada 114 tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah, dari sejumlah itu kami membuat keterangan hasil pengawasan, itu terangkum dalam 66 alat bukti yang kami setorkan ke MK,” paparnya, Kamis (16/1/2024).
Selain itu, ada keterangan tertulis yang sudah disiapkan, jumlahnya lebih dari 40 halaman.
“Jadi di alat bukti itu ada juga daftar hadir pemilih di TPS, terus C salinan yang diperoleh oleh pengawas TPS, dan beberapa kejadian lain yang terdokumentasi oleh pengawas TPS kami,” imbuh Sukma.
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Hanafi mengaku sudah memetakan beberapa jawaban atas dalil pemohon. Bahkan, sempat ada pembahasan bersama atas jawaban yang akan disampaikan. Terlebih, jawaban yang akan disampaikan ke MK harus terverifikasi oleh KPU RI.
“Kami akan setorkan daftar alat bukti dan sekaligus alat bukti, rinciannya alat buktinya tunggu di persidangan,” tegasnya. (rul/waw)