KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merespon mengenai transisi pengecer LPG 3 kilogram (kg) ke pangkalan. Mulai 1 Februari 2025, para pengecer LPG 3 kg diminta beralih fungsi menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, sampai saat ini belum ada perintah resmi terkait pemberlakuan aturan baru tersebut.
“Kami belum mendapatkan edaran resminya dan sementara tabung gas LPG 3 kg di Sumenep masih aman,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Dadang menjelaskan, apabila nanti aturan tersebut benar-benar diberlakukan, maka yang pasti butuh penyesuaian dalam implementasi aturan baru itu. Namun, menurutnya, pemerintah tidak bermaksud membuat masyarakat kesulitan memperoleh LPG 3 kg.
Lebih lanjut, Dadang menambahkan, tidak ada pengurangan volume dan subsidi terhadap gas melon tersebut. Terjadinya dinamika di masyarakat hanya persoalan perubahan aturan saja.
“Tetapi yang pasti nanti ada program terkait dengan tabung gas melon tersebut, tetapi sampai saat ini masih belum ada arahan terkait teknisnya,” imbuhnya.
Melalui program itu pemerintah ingin mendorong agar pengecer naik statusnya menjadi pangkalan. Namun syarat teknisnya nanti ditetapkan oleh Pertamina. Hal itu bertujuan untuk kebaikan masyarakat.
“Tetapi nanti dulu, saat ini kami masih menunggu juga,” pungkasnya. (ara/zul)





