Belum Ada Perintah Resmi soal Transisi Pengecer LPG 3 Kg di Sumenep

News121 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merespon mengenai transisi pengecer LPG 3 kilogram (kg) ke pangkalan. Mulai 1 Februari 2025, para pengecer LPG 3 kg diminta beralih fungsi menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengatakan, sampai saat ini belum ada perintah resmi terkait pemberlakuan aturan baru tersebut.

“Kami belum mendapatkan edaran resminya dan sementara tabung gas LPG 3 kg di Sumenep masih aman,” ujarnya, Senin (3/2/2025). 

Dadang menjelaskan, apabila nanti aturan tersebut benar-benar diberlakukan, maka yang pasti butuh penyesuaian dalam implementasi aturan baru itu. Namun, menurutnya, pemerintah tidak bermaksud membuat masyarakat kesulitan memperoleh LPG 3 kg.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Tekankan Validasi Data Lewat Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Lebih lanjut, Dadang menambahkan, tidak ada pengurangan volume dan subsidi terhadap gas melon tersebut. Terjadinya dinamika di masyarakat hanya persoalan perubahan aturan saja.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Tetapi yang pasti nanti ada program terkait dengan tabung gas melon tersebut, tetapi sampai saat ini masih belum ada arahan terkait teknisnya,” imbuhnya. 

Melalui program itu pemerintah ingin mendorong agar pengecer naik statusnya menjadi pangkalan. Namun syarat teknisnya nanti ditetapkan oleh Pertamina. Hal itu bertujuan untuk kebaikan masyarakat.

Baca Juga:  Anggaran Pemberantasan Rokok Ilegal 2026 Belum Jelas, Satpol PP Sumenep Tunggu Kepastian

“Tetapi nanti dulu, saat ini kami masih menunggu juga,” pungkasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *