KABAR MADURA | Setelah lebih dua pekan, penyerahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka BEI, dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, akhirnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.
“Berdasarkan informasi dari Kejari Sumenep, Alhamdulillah sudah P21,” kata Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas, Selasa (21/1/2025).
Widiarti mengatakan, dengan dinyatakannya P21 oleh Kejari Sumenep, maka penyidik dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Selanjutnya, penanganan perkara akan masuk Tahap II. BEI dan barang bukti (barbuk) akan segera diserahkan ke JPU,” bebernya.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan bahwa berkas perkara tersangka BEI sudah P21. “InsyaAllah, pada Kamis 23 Januari 2025 tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” bebernya.
Setelah tahap II, pihak Korps Adhyaksa akan melanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. (imd/din)