Berkas P21, Kasus BEI Segera Dilimpahkan ke Kejari Sumenep

News, Headline71 views

KABAR MADURA | Setelah lebih dua pekan, penyerahan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka BEI, dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, akhirnya dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan.

“Berdasarkan informasi dari Kejari Sumenep, Alhamdulillah sudah P21,” kata Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas, Selasa (21/1/2025).

Banner Iklan

Widiarti mengatakan, dengan dinyatakannya P21 oleh Kejari Sumenep, maka penyidik dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Selanjutnya, penanganan perkara akan masuk Tahap II. BEI dan barang bukti (barbuk) akan segera diserahkan ke JPU,” bebernya.

Baca Juga:  Alokasi Pengerjaan Drainase 2025 di Pamekasan hanya Tiga Paket

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan bahwa berkas perkara tersangka BEI sudah P21. “InsyaAllah, pada Kamis 23 Januari 2025 tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” bebernya.

Setelah tahap II, pihak Korps Adhyaksa akan melanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. (imd/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *