KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) Sumenep berencana memindahkan Mall Pelayanan Publik (MPP) ke gedung DPRD Sumenep. Rencananya akan dilakukan tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi.
Namun, pemindahan MPP ke gedung DPRD Sumenep itu menunggu tuntasnya rehabilitasi atau perbaikan gedung, yang dikerjakan oleh OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Setelah selesai, nantinya diserahkan pada DPMPTSP. Baru kemudian dapat diresmikan menjadi MPP.
“Kalau segera dilakukan rehabilitasi, maka gedung DPRD lama itu segera manjadi tempat MPP,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Rencana pemindahan MPP itu, bertujuan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal. Sebab, tempatnya lebih representatif. Menurutnya, membangun MPP bukanlah hal yang mudah. MPP bukan sekadar memindahkan layanan dari masing-masing instansi ke dalam suatu tempat.
Tidak hanya sekadar gedung yang megah, fasilitas yang nyaman. Lebih dari itu, MPP merupakan integrasi dari proses bisnis, mekanisme operasional, sharing data, manajemen SDM, sarana dan prasarana yang menunjang kenyamanan setiap pengunjung. “Terutama bagi kelompok rentan, kerjasama antara pemerintah pusat, Pemkab, dan swasta,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Indra Aprianto membenarkan bahwa akan melakukan rehabilitasi gedung MPP di gedung DPRD lama pada tahun ini. “Begitu selesai rehabilitasi, maka akan dijadikan gedung MPP,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini, pihaknya berusaha agar rehabilitasi itu segera tuntas, agar gedungnya dapat segera digunakan sebagai tempat Mall Pelayanan Publik dan dinikmati oleh masyarakat.
Indra menuturkan, jika tidak ada gangguan, pada Februari atau Maret sudah selesai lelang dan segera dikerjakan. “Rehabilitasi gedung itu dianggarkan sekitar Rp1 miliar. Begitu pekerjaan selesai, nantinya akan diserahkan pada OPD teknisnya untuk pemanfaatan gedung MPP itu,” tegasnya. (imd/din)