BK DPRD Pamekasan Belum Sikapi Kasus Mobil Bodong, Harun: Tinggal Menunggu Tembusan dari Penyidik!

Hukum, Headline299 views

KABAR MADURA | Laporan Harun Suyitno yang menyeret anggota DPRD Pamekasan Imam Syafi’i Yahya (ISY), hingga kini terus menggelinding.

Laporan mantan Wakil Ketua DPRD Pamekasan ke Polres Pamekasan itu berkaitan dengan kasus mobil bodong. Namun, sampai sekarang Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan tampak belum bersikap.

“Barang bukti dan pemeriksaan sudah ada di Mapolres Pamekasan. Penyidik dari Polres menyampaikan akan menembusi pimpinan DPRD Pamekasan. Tinggal BK menunggu tembusan dari penyidik,” tegas Harun Suyitno kepada Kabar Madura, Jumat (29/3/2025).

Sementara itu, Ketua BK DPRD Pamekasan Mohamad Ali Fikri, mengaku belum dapat menentukan sikap atas permasalahan tersebut. Sebab, sampai detik ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari masyarakat atas adanya dugaan keterlibatan anggota ISY.

Kendati demikian, bila benar nanti ada laporan masyarakat dan dalam prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Tentu kami sesuai dengan tugas dan fungsi untuk mengevaluasi terhadap tugas, kinerja dan juga pengawasan bagi anggota DPRD yang melanggar sumpah janji dan kode etik. Untuk sanksi itu tahap berikutnya,” tegas Mohamad Ali Fikri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Harun Suyitno melaporkan anggota DPRD Pamekasan Imam Syafi’i Yahya ke Polres Pamekasan, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  WFH ASN Resmi Berlaku di Pamekasan, Legislatif Ingatkan Tanggung Jawab Kerja

Laporan itu terkait dugaan penjualan empat unit mobil bodong kepada yang bersangkutan. Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, dia mendapat kuasa dari Harun Suyitno pada 23 Februari 2025.

Secara rinci, Sulaisi menyampaikan kronologi atas laporan yang dilayangkannya.

Persoalan itu bermula pada tahun 2018, pengadu (Harun Suyitno) berkunjung ke toko milik teradu (Imam Syafi’I Yahya) di Bugih Pamekasan. Lalu pengadu mengeluh berkaitan dengan keinginan ganti mobil namun tidak punya uang.

Teradu kemudian menawarkan mobil dengan status tarikan leasing dan menyatakan tidak perlu mencicil, cukup membayar terlebih dahulu dengan harga tertentu. Sisa pembayaran dibayar nanti setelah mengambil BPKB.

Akhirnya pengadu bersepakat membeli Toyota Yaris dengan membayar sejumlah uang kepada teradu. Lalu pengadu menilai unit yang dibeli kualitasnya bagus. Akhirnya pada waktu yang berbeda, pengadu membeli lagi Suzuki Ertiga untuk kebutuhan keluarga.

Kemudian membeli lagi Toyota Yaris, dan terakhir membeli lagi Suzuki Ertiga. Sehingga seluruh transaksi pembayaran terdapat 4 unit mobil yang dibayarkan kepada teradu.

“Pengadu menyadari bahwa teradu telah menipu pengadu sehingga menyebabkan kerugian bagi Pengadu kurang lebih sebesar Rp550.000.000,” kata Sulaisi.

Baca Juga:  Aktivitas Galian C Palengaan Dinilai Rusak Lingkungan, APH Beri Sinyal Penindakan

Ternyata pada saat pengadu bersama-sama dengan keluarga jalan-jalan ke Surabaya dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil tersebut, pengadu bersama rombongan dihentikan oleh polisi, lalu menyita dua unit mobil tersebut.

Adapun dua unit lainnya diminta oleh polisi agar diserahkan kepada polisi, sehingga semua unit tersebut disita.

“Menurut polisi mobil-mobil tersebut adalah mobil-mobil bodong,” paparnya.

Dijelaskannya, kliennya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi teradu mengakui perbuatannya dan berjanji akan berusaha membantu dengan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Karena sampai saat ini teradu tidak memiliki itikad baik, maka menurut pengadu perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga pengadu memohon mengadukan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Atas laporan yang diadukan ke Polres Pamekasan, anggota DPRD Pamekasan Imam Syafi’i Yahya mengaku baru mengetahui. Namun dia membantah disebut menjual mobil bodong. Alasannya, dia pun tidak pernah mengendarai mobil bodong, apalagi menjualnya.

“Waduh, saya enggak tahu itu, saya saja tidak pernah memakai (mobil bodong) seperti itu, apalagi menjual. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya. (rul/nam)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *