KABAR MADURA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan sudah tidak memiliki kewenangan pengelolaan alokasi dana alokasi (DAK) fisik 2025. Kewenangan tersebut sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan DAK nonfisik untuk pembiayaan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) juga masih belum ada petunjuk teknis, termasuk nominalnya.
“Kami tidak tahu tahun ini Pamekasan dapat berapa, jadi kan yang mengurus provinsi,” ujar Kepala Disdikbud Pamekasan Moh. Alwi, Kamis (27/3/2025).
Meski demikian, proses pengusulan untuk pembangunan fisik yang dibutuhkan dari sekolah tetap mengacu pada data pokok pendidik atau dapodik. Mekanismenya, setiap sekolah mengajukan perbaikan fisik sekolah sesuai dengan kondisi terkini melalui sistem tersebut. Jika dinilai layak mendapatkan DAK fisik, akan ada pemberitahuan.
Sejauh ini belum diketahui sekolah mana saja yang masuk pada lingkup penerima bantuan tersebut.
DAK fisik 2024 berkisar Rp10 miliar. Dikhususkan bagi sekolah jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Alokasinya untuk pembangunan ruang kelas, perpustakaan, dan lainnya.
Untuk DAK nonfisik, sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut, karena terjadi efisiensi APBD.
“Mudah-mudahan tidak terkena efisiensi,” pungkasnya. (rul/waw)





