KABAR MADURA | Dua terduga pelaku pencurian perhiasan antarprovinsi yang sempat viral di Pamekasan beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan jajaran Polres Pamekasan, Rabu (20/5/2026).
Kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat buron usai melancarkan aksinya di salah satu toko emas di Pamekasan pada Rabu (2/5/2026).
Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Reza Farizal Sjafii mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian di Toko Emas “Jakarta”.
“Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis bukti file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026,” ujar Ipda Reza.
Dari hasil analisis rekaman CCTV serta pelacakan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang diketahui telah melarikan diri keluar Madura. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51). Keduanya perempuan dan masih sekeluarga, yakni berstatus ibu dan anak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang kerap berpindah-pindah lokasi dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Pamekasan saja. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan,” tegas Ipda Reza. (nur/zul)





