Caleg Golkar Mundur, Dinilai Lebih Aman Jadi Pendamping PKH

Pemilu145 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mengaku salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sudah diajukan pengunduran diri oleh partainya. 

Komisioner KPU Sumenep Dekki Prasetia Utama mengatakan bahwa salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) itu merupakan dari daerah pemilihan (dapil) Sumenep 8, berangkat dari Partai Golongan Karya (Golkar).

“Sudah tidak ada di aplikasi calon (Silon) karena sudah diajukan pengunduran oleh partainya,” kata dia.

Terkait bacalegnya melakukan pengunduran diri itu, Ketua DPD Partai Golkar Sumenep Kiai Moh Lukmanul Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail. Termasuk apakah memungkinkan untuk diganti dan tidakny. 

“Kami hubungi nanti ya” kata dia saat dihubungi via Whatsapp-nya. 

Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Sumenep Agus Budi Mulyo mengaku sudah melakukan klarifikasi dan memberikan pertimbangan agar sebaiknya memilih salah satunya. 

Kemudian Agus memastikan yang bersangkutan aman menjabat sebagai PKH, karena sudah mundur sebagai bacaleg.

“Sudah mundur dia, sehingga sudah tidak ada permasalahan untuk status pendamping PKH,” paparnya. 

Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusdi Zain mengatakan, yang bersangkutan adalah satu dari 9 bacaleg yang tidak memenuhi syarat. 

Hal itu berdasarkan temuan panitia pengawasan kecamatan (panwacam) dan sudah disampaikan ke KPU Sumenep. Yang bersangkutan mendaftar sebagai bacaleg, namun tidak menyertakan diri surat pengunduran diri sebagai abdi negara.

“Itu setelah hasil DCS keluar beberapa waktu lalu, kami langsung kirim ke panwascam di Sumenep, dan mereka menemukan 9 bacaleg itu,” paparnya.

Mereka yang ditemukan mendaftar sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2024 itu dari berbagai tingkatan institusi pemerintah, yakni pemerintahan desa, pendampingan PKH dan yang lainnya.

“Sementara untuk pendamping desa boleh tetap menjadi bacaleg,” imbuhnya.

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *