KABAR MADURA | SUMENEP-Dana bantuan politik (banpol) yang semula akam dicairkan pada Maret 2024, hingga saat ini masih tertunda. Dana itu akan dicairkan setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Dana banpol sendiri di Sumenep yang sampai saat ini belum terealisasi, mencapai Rp1.919.450.000. Besaran nilai tersebut diperuntukkan 10 partai politik (parpol).
Disampaikan Kepala bidang (Kabid) Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Muh. Bahauddin, setelah pelantikan DPRD Simenep periode 2024-2029 baru akan dicairlan.
Pihaknya, juga menunggu pengajuan dari 10 parpol di Sumenep. “Pencairan ini tentu disesuaikan dengan regulasi yang ada ya,” katanya, Senin (27/5/2024).
10 parpol yang akan penerima banpol, antara lain PKB, PPP, Gerindra, Hanura, PAN, Partai Demokrat, PKS, PBB, PDI Perjuangan, dan Partai Nasdem.
“Dari 10 parpol itu, masih akan dilakukan cek ulang apakah berkas sudah lengkap atau tidak,” tegas dia.
Sementara untuk pelantikan anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2024. Maka pencairan dana banpol kemungkinan baru bisa dicairkan pada akhir Agustus atau September 2024.
Menurut dia, berdasarkan regulasi, dana banpol digunakan untuk kesejahteraan kader parpol yang memiliki kursi di legislatif. Anggaran itu pula, dalam rangka pengembangan pendidikan politik, di samping juga digunakan untuk sekretariat parpol.
Hanya saja diharapkan, 60 persen dipergunakan untuk pendidikan politik. “Semoga pencairan dapat membuat berkah, bagi 10 parpol itu,” bebernya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep Muhammad Hanafi mengatakan, peruntukan dana banpol, perlu disesuaiakan dengan banyaknya suara. Harapannya, pencairan segera dilakukan, demi kebutuhan partai pada tahun 2024 ini.
“Bagi parpol yang belum mengajukan SPJ, segera segera,” ucap dia.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman





