KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, terus gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penggunaan pita cukai, khususnya cukai rokok ke sejumlah perusahaan rokok (PR) di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai terus gencar dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan peredaran rokok ilegal.
Setelah sebelumnya melakukan kegiatan sosialisasi di sejumlah PR, kali ini, Satpol PP dan Damkar Pamekasan melakukan sosialisasi di Perusahaan Rokok CV. Ayunda Permata Sejahtera, yang beralamat di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu.
“Sedikitnya 400 orang, baik dari pekerja maupun masyarakat umum mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Alhamdulillah kami bersyukur masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” kata Yusuf, Jum’at (28/10/2023)
Selain pekerja di PR Ayunda, kegiatan itu juga dihadiri kepala desa, camat dan narasumber dari berbagai unsur. Di antaranya, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Polres Pamekasan, serta Bea Cukai Madura.
Hadirnya berbagai elemen pemerintahan itu, kata Yusuf, sebagai upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Pihaknya berharap, upaya yang dilakukan oleh pemerintah juga didukung kekompakan masyarakat agar upaya pencegahan peredaran rokok tanpa pita cukai bisa maksimal.
“Rokok ilegal itu sangat merugikan, padahal pendapatan negara dari cukai rokok juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh karenanya, ayo perangi peredaran rokok ilegal,” ajaknya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin