KABAR MADURA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan memastikan bahwa tidak ada tunggakan tanggungan biaya kepesertaan yang terkaver dari Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Upaya Kesehatan Perorangan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto mengatakan, evaluasi terhadap fasilitas kesehatan atau faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan rutin dilakukan pengawasan. Dia menyebut, sepanjang 2024 ini, tidak ada satu pun faskes yang mendapatkan sanksi.
“Kami bekerja sama dengan faskes itu ada ruang lingkup monitoring dan evaluasi, hak dan kewajiban, serta sanksi. Sampai saat ini belum ada (kena sanksi), karena kami rutin melakukan evaluasi,” paparnya, Selasa (16/7/2024).
Faskes yang bekerja sama BPJS Kesehatan, di antaranya tiga rumah sakit milik daerah, 21 puskesmas yang tersebar di 13 kecamatan, dan beberapa rumah sakit dan klinik milik swasta.
“Faskes yang bekerjasama itu, kalau yang milik pemerintah sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) itu hukumnya wajib. Terkait dengan swasta, aturannya di Perpres itu bunyinya dapat bekerja sama, mau kerja sama atau tidak, enggak apa-apa,” ungkapnya.
Ary menjelaskan, total kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 872.009 jiwa dari jumlah penduduk 882.837 jiwa, baik dari kepesertaan mandiri, PBID, PBIN, dan segmentasi kepesertaan lainnya. Adapun pembayaran klaim dari setiap faskes, baik dari sisi alat kesehatan (alkes) maupun obat, sampai dengan Juni 2024 sebesar Rp162.579.655.444.
“Data kepesertaan dilakukan rekonsiliasi secara rutin untuk memastikan jumlah iuran yang sudah dibayarkan. Adapun ada tambah kurang peserta, karena ada yang meninggal, ada yang mendaftar baru,,” tukas Ary.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





