KABAR MADURA | Sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pamekasan sudah memasuki 5 tahun kerja. Namun, di antara mereka tidak ada satu pun yang tidak akan diperpanjang lantaran terkena sanksi disiplin.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, terdapat satu PPPK guru yang akan dipensiunkan tahun depan, sebab umurnya sudah 60 tahun. Sementara 250 PPPK akan diperpanjang kontraknya.
“Penilaian kinerja itu berdasarkan dari OPD masing-masing, selama pimpinan OPD menandatangani (perpanjangannya) berarti kan kinerjanya baik. Kami masih belum menerima laporan dari setiap OPD terhadap tindakan indisipliner dari PPPK,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli, Selasa (16/7/2024).
Mustain menjelaskan, 250 PPPK yang akan diperpanjang tahun depan itu merupakan hasil rekrutmen tahun 2019 lalu. Diketahui, Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pamekasan 7.213 orang, terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) 5.279 orang dan PPPK 2.033 orang.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ribuan PPPK itu terdiri dari formasi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Menurutnya, apabila PPPK sudah sampai masa pensiun, mereka tidak mendapatkan dana pensiunan, berbeda dengan PNS. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
“Jadi khusus PPPK guru yang pensiun sudah kami buatkan SK. Dia hanya mendapatkan dana simpanan yang di Taspen itu, jadi untuk uang pensiunnya tidak ada,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman