KABAR MADURA | Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan menyampaikan akan ada peserta yang berpotensi dikeluarkan dari kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan jenis penerima bantuan iuran daerah (PBID).
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, peserta yang berpotensi dikeluarkan adalah warga yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Menurutnya, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas melakukan proses pembayaran dan penginputan kepesertaan PBID sudah melakukan koordinasi mengenai hal tersebut.
“Kalau peraturan bupati yang lama tentang universal health coverage (UHC) bebas siapa saja yang dibiayai oleh PBID, yang penting orang Pamekasan. Nanti arahnya, seandainya ada faskes pertama, kalau masih belum terdaftar, dia memiliki akses menjadi kepesertaan PBID. Nanti selanjutnya, apabila disahkan perbup yang baru, itu sudah tersaring di faskes pertama, yang non-DTKS tidak bisa langsung seperti tahun kemarin, langsung diikutkan, karena prioritasnya yang masuk DTKS,” paparnya, Senin (20/5/2024).
Dia mengaku, rencana warga yang belum masuk DTKS tidak akan terkaver PBID itu masih belum berupa keputusan. Pihaknya masih akan melakukan komunikasi lintas sektor, baik dengan BPJS Kesehatan, atau pihak lainnya yang memiliki keterlibatan. Akan tetapi, yang jelas alasan dasarnya supaya ada efisiensi anggaran. Kemudian, hasilnya nanti bisa diploting ke program lainnya.
“Berkaitan dengan kepesertaan PBID sampai saat ini masih sama dengan tahun sebelumnya,” tambahnya.
Diketahui, per Februari 2024, jumlah warga yang terkaver PBID sebanyak 171.422 orang. Dari jumlah itu yang masuk DTKS hanya 54.297 orang.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman