KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, berencana untuk menaikkan retribusi Pasar Kolpajung. Rencana kenaikan tarif retribusi itu, tidak lepas dari penambahan jam operasional pasar yang nantinya naik status menjadi pasar modern tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Handiko Bayuadi mengatakan, penambahan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB diberlakukan agar perputaran ekonomi bertambah. Sehingga, bisa meningkatkan pendapatan pedagang.
Handiko mengungkapkan, selain perubahan jam operasional, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian pada penarikan retribusi. Kendati belum bisa memberikan kepastian terkait tarif retribusi yang baru, namun pihaknya memastikan angkanya di atas retribusi yang diterapkan saat ini.
Dijelaskan, saat ini pedagang yang menempati penampungan sementara pedagang Pasar Kolpajung di Lapangan Kowel Pamekasan, hanya dibebani tarif retribusi sebesar Rp35 ribu per bulan.
“Kalau sekarang masih belum naik (retribusi, red), nanti kami infokan kalau sudah mau berjalan,” tambah Handiko,,” tuturnya kepada Kabar Madura, Rabu (3/7/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ismail mengatakan, Disperindag harus bisa menata pasar dengan semaksimal mungkin. Salah satunya, pengelolaan sistem penarikan retribusi harus sudah berbasis digital.
Sebab, lanjut Ismail, jika pengelolaan retribusi pasar tidak berbasis digital, potensi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa ditekan. Kenaikan tarif retribusi pun akan percuma diberlakukan.
Di samping itu, rencana penambahan jam operasional pasar hingga pukul 21.00 malam, merupakan salah satu langkah yang baik untuk menguatkan ekonomi pedagang dan warga sekitar.
Tentu, terang Ismail, rencana penambahan jam operasional itu juga harus diimbangi dengan tata kelola pasar yang baik.
“Penataan pasarnya harus dilakukan dengan baik, kalau tidak akan terjadi kesemrawutan lagi. Seperti pembayaran retribusi secara digital. Juga pedagang memiliki kartu pasar khusus,” jelasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin