Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menonaktifkan sementara untuk penarikan retribusi di Pasar Kolpajung. Hal itu sangat berpengaruh terhadap capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar.
Retribusi Pasar Kolpajung
Disperindag Pamekasan Rencanakan Kenaikan Retribusi Pasar Kolpajung
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, berencana untuk menaikkan retribusi Pasar Kolpajung. Rencana kenaikan tarif retribusi itu, tidak lepas dari penambahan jam operasional pasar yang nantinya naik status menjadi pasar modern tersebut.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






