Ditengarai Terjadi Error in Objecto di Kasus Zamahsyari, Kejari Pamekasan Tantang Uji Kebenaran di Pengadilan

Banner Iklan

KABAR MADURA | Kasus proyek plengsengan fiktif di Desa Cenlecen terus bergulir. Terbaru, kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, menyebut terjadi error in objecto atau kesalahan objek yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan dalam penanganan kasus kliennya tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan perkara itu sesuai dengan bukti yang ada. Menurutnya, mengenai kebenaran terhadap kasus itu nantinya akan diuji di pengadilan.

“Dia (pihak tersangka) mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat atau statemennya. Benar tidaknya, nanti kita uji di pengadilan,” tegasnya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:  Kisah Ali Munip 21 Tahun Mengabdi Jadi Jaksa: Bertugas di Pulau Terluar hingga Tidak Luput dari Ancaman

Saat ini, kata Ali Munip, kasus itu sedang dalam proses pendalaman saksi dan akan memeriksa tersangka Zamahsyari untuk perkembangan kasus selanjutnya.

“Untuk peninjauan ulang, kami masih belum ke situ. Kami tetap seperti yang disampaikan di awal,” tambah pria Kelahiran Bojonegoro itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, mengungkapkan, proyek yang ditangani kliennya itu tidak fiktif, alias pengerjaannya benar-benar dilakukan, yakni di Kampung Klampok Bebe, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, dan di Kampung Klampok Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen.

Di Desa Cenlecen, lanjutnya, selain proyek plengsengan, juga ada proyek lain, yakni saluran air yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Lokasinya, di wilayah Dusun Klampok dan Desa Klobungan, Desa Cenlecen. Kemudian, Jalan Raya Bandungan-Guluk-Guluk, yang masuk Dusun Sumber Rajeh dan Klampok, Desa Cenlecen.

Baca Juga:  Bawaslu Jatim Minta Masyarakat Memilih dengan Akal Sehat

Yongki menyebut, proyek saluran air itulah yang dijadikan bahan untuk menyimpulkan proyek plengsengan fiktif. Sehingga, pihaknya meminta Kejari Pamekasan melakukan peninjauan ulang bersama dinas terkait.

“Dapat kami pastikan, terjadi error in objecto oleh Kejari dalam melakukan dakwaan terhadap klien kami,” ungkapnya. (nur/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *