KABAR MADURA | Lantaran dianggap mengulangi kesalahan serupa, Gerakan Ulama Islam Pamekasan (GUIP) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk segera mengeksekusi hukuman pemilik dua tempat karaoke, yakni Sambung Roso dan Hotel Putri.
Keduanya dinilai melanggar aturan tempat hiburan karena membuka lagi tempat karaoke yang sebelumnya sudah dilarang. Karena sebelumnya sudah dijatuhi hukuman melalui putusan pengadilan atas kesalahan tersebut. Dalam putusan yang dijatuhkan pada Juni 2024 lalu itu, kedua pemilik karaoke tersebut mendapat vonis hukuman percobaan.
Pendamping Hukum GUIP Ainur Ridho menyampaikan, tuntutan eksekusi penahanan terhadap pemilik dua tempat karaoke itu disebabkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kembali. Dua tempat karaoke itu ditemukan masih beroperasi meskipun sudah pernah disegel.
“Berdasarkan temuan kami, pemilik karaoke itu selama kurun waktu percobaan melakukan tindak pidana atau pelanggaran,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Ainur menegaskan, pemilik dua karaoke itu akan segera dilaporkan ke pihak berwenang. Sehingga, dalam waktu dekat bisa dieksekusi hukumannya sebagaimana putusan hakim di pengadilan.
“Kami meminta untuk segera dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi mengutarakan, putusan pengadilan terhadap pemilik tempat karaoke Sambung Roso, Jauhari, diputus dua bulan penahanan dengan masa percobaan selama tiga bulan.
Apabila selama tiga bulan itu masih melakukan tindak pidana serupa, maka secara otomatis putusan atas pelanggaran yang memutuskan hukuman penjara selama dua bulan akan diberlakukan.
Sedangkan sanksi untuk pemilik tempat karaoke di Hotel Putri, kata Benny, yaitu empat bulan penjara. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan penahanan, lantaran masih dalam putusan percobaan selama 10 bulan. Apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, maka hukuman empat bulan itu harus dijalankan.
“Kalau misalkan melakukan perbuatan kembali, baik itu kejahatan atau pelanggaran yang berdampak hukum. Kami akan bermohon kepada pengadilan agar dilakukan penetapan, agar bisa masuk penjara,” paparnya. (rul/zul)





