KABAR MADURA | SU (40), harus mendekam di tahanan Polres Pamekasan karena gadai sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari. Masalahnya, sepeda motor yang dia gadaikan bukan miliknya sendiri melainkan temannya, OAP (27).
Kronologi penipuan dan penggelapan motor tersebut berawal saat SU, yang merupakan warga Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, naik mobil bersama temannya ke arah Sumenep, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat tiba di pertigaan Kecamatan Saronggi, SU turun dari mobil, lalu naik bus hingga Terminal Arya Wiraraja, Sumenep.
Setibanya di terminal Arya Wiraraja, SU pun langsung menuju rumah menuju ke rumah korban yang tidak jauh dari terminal dengan berjalan kaki.
Sesampainya di rumah korban, tersangka mengetok pagar. Tidak lama kemudian, korban keluar menemuinya. Tersangka dipersilahkan masuk, keduanya pun berbincang-bincang.
“Lalu, tersangka meminjam sepeda motor sebentar dengan alasan bertemu temannya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menirukan keterangan dari korban, Sabtu (1/2/2025).
Ternyata, sepeda motor tersebut dikendarai tersangka tidak untuk bertemu dengan temannya, namun dibawa ke Pamekasan.
“Tanpa izin korban, sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2.200.000 dan hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 377 dan 372 KUHP.
Diketahui, penangkapan SU tersebut berdasarkan laporan OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ke polres setempat.
SU dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/13/I/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 14 Januari 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 377 dan 372 KUHP. (din)





