KABAR MADURA | Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga pupuk bersubsidi langsung jadi atensi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan. Yakni, secara khusus menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET), ketika surat keputusan resmi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI diterimanya.
Kepala Bidang Produksi DKPP Pamekasan Andi Ali Syahbana menyampaikan, kebijakan tersebut sudah didasari dengan analisa komprehensif, makanya diyakini mampu meringankan beban petani yang selama ini terkendala oleh harga pupuk yang tinggi.
“Kami sikapi positif arahan Presiden. Namun, kami masih menunggu surat edaran atau keputusan menteri sebagai dasar pelaksanaan di daerah,” tegas Andi, Rabu (22/10/2025).
Andi mengungkapkan, DKPP segera menggelar rapat koordinasi bersama distributor, Pupuk Indonesia, KP3, dan Dinas Perdagangan untuk menyiapkan mekanisme penyesuaian harga di lapangan. Supaya memastikan kebijakan dilakukan secara maksimal.
“Begitu surat keputusan keluar, semua pihak wajib menyesuaikannya. Kami juga sudah menginstruksikan penyuluh pertanian agar mengawal di tingkat bawah, memastikan kios resmi dan distributor mengikuti harga baru,” terangnya.
Terkait dengan petani yang telah menebus pupuk sebelum kebijakan baru berlaku, pihaknya menegaskan akan menunggu petunjuk teknis dari Kementan. Menurutnya, secara prinsip DKPP akan menjalankan setiap keputusan pusat tanpa menunda pelaksanaan di daerah.
“Apapun kebijakan pemerintah pusat, kami akan ikuti,” imbuhnya.
Diketahui, total pupuk bersubsidi di Pamekasan sebanyak 17.225 ton Urea, 13.729 ton NPK, dan 15.885 ton organik.
Adapun HET Pupuk bersubsidi terbaru berdasar informasi yang dihimpun Kabar Madura ialah pupuk Urea yang awalnya Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, dan NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
Kemudian ZA Tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan Pupuk Organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. (rul/zul)





