KABAR MADURA | Koordinator Nasional Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Moh. Faiq mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini membahas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikirimkan ke DPR RI pada 10 Februari 2025 lalu. Dalam surat tersebut, ARB mengajukan permohonan audiensi terkait konflik berkepanjangan akibat penerbitan SHM laut yang hingga kini belum terselesaikan.
“Alhamdulillah, surat kami mendapat respons positif dari Komisi II DPR RI. Dengan ini, kami dapat menyampaikan langsung persoalan yang diperjuangkan masyarakat. Perlu diketahui, warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, masih berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dengan menuntut pencabutan SHM laut tersebut,” ujar Faiq, Rabu (5/3/2025).
Dalam audiensi tersebut, ARB mempertanyakan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai dasar penerbitan SHM laut itu. Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri menjelaskan bahwa penerbitan SHM itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah berlangsung lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, pencabutannya hanya dapat dilakukan melalui proses persidangan.
Menanggapi pernyataan itu, Faiq menilai bahwa BPN seolah lepas tangan terhadap persoalan yang mereka timbulkan. Untuk itu, Faiq menegaskan, negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Ada 21 hektare dengan 19 SHM yang didesak masyarakat agar dicabut status kepemilikannya. Sebab, lokasi itu merupakan tempat warga mencari nafkah,” ungkapnya.
BPN Jawa Timur menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menelaah kembali penerbitan SHM tersebut. Namun, Faiq mendesak agar BPN memperjelas posisinya, apakah akan berpihak pada masyarakat atau mendukung kepentingan oligarki yang merampas ruang hidup warga.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf berharap, audiensi ini dapat menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar pertemuan seremonial.
“Terkait penerbitan SHM di pesisir pantai dan laut, kami akan menyelesaikannya dengan tim bersama Kementerian ATR/BPN RI, termasuk mengusulkan pembentukan alat kelengkapan dewan agar prosesnya berlangsung adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Komisi II DPR RI akan mengirimkan anggotanya untuk meninjau langsung kondisi di Desa Gersik Putih.
“Kami akan menugaskan anggota kami ke sana,” tukasnya. (ara/zul)





